DKM Masjid Al Fath Komplek D'Amarta, Keunggulan Manajerial Mampu Tingkatkan Kepercayaan Umat
Maka tak heran, katanya, keberadaan masjid, maju dan mundurnya sangat ditentukan juga oleh sikap keterbukaan pengurus DKM-nya, ketika mindset mereka mau terbuka, transparan, dan berpikiran jauh, maka masjid yang diamanahkan kepadanya akan maju lebih baik lagi.
Namun sebaliknya, tukas Uztadz Ujang, kalau masjid dikelola hanya jadi objek oknum pengurus DKM yang tidak berpikiran maju, kikir dalam berbagi, tertutup, tak transparansi dalam keuangan. "Maka hal inilah yang membuat masjidnya tak bersinar, sering jadi polemik dan kecurigaan masyarakat setempat, yang sebetulnya menginginkan keterbukaan dalam pengelolaan dana masjidnya," tandasnya.
Untuk menghindari hal yang negatif berlangsung terus menerus, katanya, keberadaan Dewan Masjid Indonesia (DMI) khususnya di Kabupaten Bandung, di bawah kepemimpinan Gus Ali Fadhil, sekarang ini terus melakukan sosialisasi pemutihan legalitas masa jabatan kepengurusan DKM, dan sudah sejak dari tahun lalu, jauh sebelum bulan Agustus sampai September 2022, yang menginformasikan bahwa pemutihan pengurus DKM Masjid, untuk seluruh DKM se Kabupaten Bandung, seharusnya sudah tuntas di bulan Agustus dan September 2022 itu.
Adapun legalitas pengurus DKM kedepannya, sesuai arahan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, akan di legalkan oleh DMI, dengan masa kepengurusan bagi setiap DKM yang terbentuk adalah tiga tahun masa kepengurusan.
"Masjid harusnya tak lepas dari kontrol masyarakat disekelilingnya, peran serta masyarakat yang aktif dalam berkontribusi pada masjid umum milik masyarakat, bukan hanya tanggung jawab pengurus DKM-nya saja. Tapi menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, pengurus RT ataupun RW dilingkungan setempat seperti apa yang terjadi di Masjid Al Fath yang berada di Komplek Perumahan D'Amarta ini," ujarnya.
Sehingga, tandasnya, masjid betul-betul menjadi unsur penguat kemasyarakatan, dan tidak bisa lepas dari kontrol kontrol komponen masyarakat itu sendiri.
Masjid adalah etalase spitual masyarakat setempat. Ia wajah kesinergian yang harus mencirikan semangat masyarakatnya, semangat keberagamaannya, semangat pembangunan ahlaq ruhani masyarakat itu sendiri, sehingga walau berbeda dalam pandangan khilafiyahnya, namun toleransi dan saling memperlihatkan semangat guyub dalam masyarakat setempatnya tidak surut atau bahkan hilang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!