DJBC Kemenkeu Menanggapi Isu Ekstensifikasi Cukai pada Tiket Konser

ED
Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:00 WIB
Bagikan
DJBC Kemenkeu Menanggapi Isu Ekstensifikasi Cukai pada Tiket Konser

VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait isu penambahan barang yang akan dikenai biaya cukai, salah satunya termasuk tiket konser. Melalui unggahan di media sosial, DJBC mengklarifikasi bahwa kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut sebenarnya masih dalam tahap wacana dan belum masuk kajian resmi.

Dalam unggahan @beacukairi, DJBC menjelaskan bahwa isu ini muncul dalam konteks kuliah umum di ruang lingkup akademik dan masih menunggu tanggapan dari berbagai pihak. "Isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik," bunyi unggahan pada Jumat, 26 Juli 2024.

DJBC menjelaskan bahwa kriteria barang yang dikenakan cukai didasarkan pada beberapa faktor penting, seperti barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Sampai saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau," tambah DJBC dalam klarifikasinya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menambahkan bahwa proses ekstensifikasi objek cukai sangat panjang dan melibatkan banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. "Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," ujar Nirwala dalam keterangan resmi yang turut diunggah.

DJBC juga menyatakan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Misalnya, pengenaan cukai terhadap MBDK (Minuman Berkarbonasi Dalam Kemasan) dan plastik yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun implementasinya masih belum dilakukan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.