Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Hasto: Kepala Saya Tetap Tegak
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan akan terus melawan ketidakadilan usai dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap yang berkaitan dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada para kader, anggota, serta simpatisan partai yang telah mendukungnya sejak awal proses hukum berlangsung.
"Simpatisan, anggota, dan kader PDIP dari DPP, DPD, DPC, ranting, kami ucapkan terima kasih atas dukungan. Dengan putusan ini kepala saya tegak karena kita akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu," ujar Hasto di depan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto menambahkan, pihaknya akan mempelajari dengan teliti putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Kami akan mempelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!