Ditangkap Bersama Barang Bukti Uang Pecahan, Nilai Harta Wali Kota Bandung Yana Mulyana Rp. 8,5 Miliar
VISI.NEWS | JAKARTA - Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sabtu (15/4/2023) pagi ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi yang dilakukan lembaga antirasuah ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga Jumat (14/5/2023) malam.
Yana diduga menerima suap dari pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) yakni penggunaan kamera video untuk mentransmisikan signal video ke tempat spesifik, dalam beberapa set monitor dan jasa penyedia jaringan internet.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan ada sembilan orang yang ditangkap bersama Yana. Sebagian merupakan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Jumlah orang yang ditangkap sejauh ini sembilan orang termasuk wali kota dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu pagi.
Bersama Yana, petugas KPK juga membawa barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah. Namun Ali Fikri tidak menjelaskan nilai uang yang disita petugas KPK tersebut.
"Masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepda para pihak terperiksa," ungkapnya.
Uang tersebut, kata Ali Fikri, nanti bakal dibeberkan saat KPK mengumumkan status tersangka terhadap mereka.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya pada 16 Januari 2023 untuk periodik 2022, Wali Kota Bandung yang menggantikan pendahulunya Alm. Oded M. Danial itu memiliki harta senilai Rp 8.551.790.145 (Rp 8,5 miliar).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!