Dispendukcapil Surabaya Klaim Keluarkan Akta Nikah Beda Agama Setelah 2 Kali Penolakan
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 22 Juni 2022 | 22:45 WIB
“Selama di sini (jadi Kadispendukcapil Surabaya) baru pertama kali itu. Kebanyakan ikut agama salah satu,” ujarnya.
Saat ditanya tentang muatan Pasal 35 UU Adminduk yang bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 74 dan berpotensi menjadi yurisprusidensi di daerah lain, Agus Imam Sonhaji mengembalikannya kepada pihak hukum yang berwenang.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!