Disdukcapil Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tertib Administrasi Lewat Isbat Nikah
Gebyar Isbat Nikah Terpadu ini sebuah inovasi kolaboratif antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Soreang Kelas IB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
Gebyar Isbat Nikah Terpadu ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Agama Soreang Kelas IB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, serta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Bandung.
Puluhan pasangan yang mengikuti isbat nikah itu berasal dari delapan kecamatan di Kabupaten Bandung. Mereka berasal dari Kecamatan Bojongsoang, Cileunyi dan Katapang masing-masing satu pasangan, Kutawaringin 5 pasangan, Pacet 12 pasangan, Rancabali 2 pasangan, Soreang 3 pasangan dan Cicalengka 1 pasangan.
Sidang isbat nikah adalah proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), dan hanya melakukan pernikahan sah secara agama. Sidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, status pernikahan yang sah di mata negara, dan memudahkan pasangan mendapatkan akta nikah serta dokumen kependudukan lain seperti akta kelahiran anak.
Pasangan isbat nikah yang lolos sidang akan mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA, dan KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Bandung.
Sekda Cakra Amiyana mengatakan bahwa hari Jumat ini dilaksanakan isbat nikah.
"Pada pelaksanaan sidang isbat nikah ini negara hadir khususnya di Kabupaten Bandung. Bagaimana kita memastikan status hukum terkait pernikahan yang sebelumnya sudah dilakukan secara agama dan perlu dilindungi sebagai warga negara status pernikahan secara administrasi kenegaraan," kata Cakra Amiyana dalam keterangannya.
Hal ini, lanjut Sekda Kabupaten Bandung, sangat baik tentunya untuk melindungi hal-hal yang terkait nanti dengan pengurusan perlindungan sosial masuk dengan status kependudukan bagaimana memperoleh KK baru, dan KTP baru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!