Disayangkan Kader Golkar, Hampir Setahun PAW Asep Ikhsan Belum Dilantik
Sekedar diketahui, proses PAW yang dilakukan KPU berkisar kurang dari satu pekan, setelah persyaratan administrasi dianggap lengkap dan legal atau berkekuatan hukum, maka KPU telah menetapkan siapa penggantinya di DPRD Kabupaten Bandung.
"Proses administrasi PAW di KPU paling lambat satu pekan, intinya adalah KPU menerima surat permohonan PAW dari pimpinan dewan, baru kemudian KPU menjawab surat itu sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Agus.
Setelah KPU berkirim surat jawaban terhadap Pimpinan DPRD, maka tugas KPU sudah dinyatakan selesai dalam keterlibatan proses PAW, dengan demikian maka kewenangan berikutya dikembalikan terhadap lembaga legislatif.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!