Disayangkan Kader Golkar, Hampir Setahun PAW Asep Ikhsan Belum Dilantik
VISI.NEWS | BANDUNG - Kader Partai Golkar, mempertanyakan lambatnya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung pasca wafatnya Almarhumah Hajah Neneng Hadiani, beberapa waktu lalu. Sampai Juli 2022 ini, Haji Asep Ikhsan sebagai yang berhak mengisi PAW tersebut sudah hampir setahun nasibnya "digantung".
Hajah Neneng Hadiani merupakan salah seorang dari 11 Anggota Fraksi Golkar, istri dari Haji Akhmad Djohara Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung ini, meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Al-Ihsan Baleendah, Kamis 22 Juli 2021.
"Almh Hj Neneng Hadiani meninggal dunia sejak satu tahun yang lalu akibat sakit, meninggalnya Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung itu, hingga saat ini belum dilakukan PAW," kata Cucu Cuanda Kader Golkar Kecamatan Ciparay.
Kendati demikian, Cucu berkeyakinan, proses atau tahapan PAW tersebut sudah dilakukan mulai dari DPD Golkar Kabupaten Bandung, Golkar Jawa Barat (Jabar) hingga pengurus Golkar tingkat pusat atau DPP, namun hingga saat ini belum adanya penetapan PAW.
Cucu sendiri menyayangkan sikap Pengurus DPD Partai Golkar Kab. Bandung yang dianggap tidak bisa mengamankan Rekomendasi Ketum DPP Partai Golkar dan instruksi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat agar melantik Haji Asep Ikhsan sebagai PAW pengganti Hajah Neneng.
"Sampai saat ini, belum ada kejelasan siapa penggantinya, sudah cukup lama tapi belum juga diputuskan, saya meyakini sudah di proses, namun diduga adanya conflict of interest (konflik kepentingan)," ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya kepada VISI.NEWS beberapa waktu lalu menegaskan bahwa proses PAW salah seorang Anggota Dewan asal Dapil 6 itu merupakan domain internal partai yakni DPD Golkar Kabupaten Bandung.
"Bolanya, ada di tangan partai, intinya KPU telah memproses PAW sesuai dengan aturan atau per Undang-Undangan (UU), berkaitan dengan itu, hingga saat ini KPU masih menunggu bola itu dari Golkar," tegasnya.
Sekedar diketahui, proses PAW yang dilakukan KPU berkisar kurang dari satu pekan, setelah persyaratan administrasi dianggap lengkap dan legal atau berkekuatan hukum, maka KPU telah menetapkan siapa penggantinya di DPRD Kabupaten Bandung.
"Proses administrasi PAW di KPU paling lambat satu pekan, intinya adalah KPU menerima surat permohonan PAW dari pimpinan dewan, baru kemudian KPU menjawab surat itu sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Agus.
Setelah KPU berkirim surat jawaban terhadap Pimpinan DPRD, maka tugas KPU sudah dinyatakan selesai dalam keterlibatan proses PAW, dengan demikian maka kewenangan berikutya dikembalikan terhadap lembaga legislatif.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!