Direktur Jak TV Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Timah dan Gula

Desi Rossilawati
Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Direktur Jak TV Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Timah dan Gula
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dua perkara besar, korupsi tambang timah dan korupsi importasi gula. Penetapan ini dilakukan bersama dua tersangka lain, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang berprofesi sebagai advokat. Ketiganya diduga bekerjasama menyebar pemberitaan negatif mengenai penanganan perkara oleh Kejagung dengan tujuan menggiring opini publik dan memengaruhi jalannya proses hukum. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Tian menerima pembayaran hingga Rp478,5 juta dari Marcella dan Junaedi untuk membuat konten yang menyudutkan Kejaksaan. Konten tersebut disiarkan melalui media sosial, platform online, dan siaran resmi Jak TV. "Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara  a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025). Marcella dan Junaedi juga disebut menyusun narasi alternatif tentang kerugian negara demi memperkuat citra klien mereka, serta mendanai aksi demonstrasi, podcast, dan seminar yang disiarkan melalui kanal Jak TV, termasuk YouTube dan TikTok. Kejagung menilai tindakan ini mengganggu konsentrasi penyidik dan berpotensi memengaruhi opini masyarakat secara luas. Ketiganya juga sempat mencoba menghapus jejak digital dari berita dan konten yang telah dipublikasikan. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tian dan Junaedi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Marcella sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.