Diraih 7 Tahun Berturut-turut, Pemkot Bandung Bertekad Pertahankan Status Badan Publik Informatif

ED
Rabu, 9 Agustus 2023 | 14:37 WIB
Bagikan
Diraih 7 Tahun Berturut-turut, Pemkot Bandung Bertekad Pertahankan Status Badan Publik Informatif

"Inovasi tersebut bukan semata-mata tentang kecanggihan, namun lebih penting lagi untuk mewujudkan prinsip akses informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana," bebernya.

Sementara itu, Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi menerangkan, Diskominfo selaku PPID utama Kota Bandung mengungkapkan, setiap tahun selalu mengikuti monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya e-monev tahun ini langsung terkoneksi dengan Komisi Informasi Pusat," kata Yusuf.

Ia menambahkan, terdapat beberapa parameter yang menjadi penilaian evaluasi meliputi sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi dan inovasi strategi.

Pada aspek penilaian sarana prasarana, terdapat pertanyaan yang mengharuskan PPID Pembantu untuk menyediakan informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta, informasi dikecualikan, daftar informasi publik, permohonan informasi online, dan pengajuan keberatan online.

"Seluruh website PPID Pembantu harus menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan e-monev Komisi Informasi. Seluruh PPID Pembantu mengirimkan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan data yang tertera di DIP KE PPID utama Diskominfo," ungkapnya.

@nia

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.