Diperbudak Sabu, Dua Wanita Bakal Lebaran di Jeruji Besi
VISI.NEWS | SURABAYA - Dua wanita menjadi tersangka penjual dan pembeli barang haram serbuk putih. Keduanya ditangkap anggota Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.
Kedua wanita itu, Mudholifah (44) asal Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma (36) asal Jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya
Mereka ditangkap, berawal pada, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, anggota dari Unit Reskrim Polsek Rungkut mencurigai seseorang yang dapat diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari informasi masyarakat.
Dari info itu, kemudian dilakukan pembututan dan sesampainya didepan Apartemen di Jalan Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, wanita yang belakangan diketahui bernama Mudholifah diamankan lebih dulu.
“Sesudah kita amanakan, kemudian dilakukan penggeledahan didapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu,” sebut Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso, Minggu (10/4/2022).
Kedua barang bukti itu, lanjut Bambang, dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.
Dalam introgasi awal, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Desy dengan harga Rp 300.000.
“Pengakuan tersangka ini kemudian dikembangkan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut dan membekuknya di Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya,” tambah Kompol Bambang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!