Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dinas ESDM Jabar Segel 13 Tambang Ilegal di Citatah Padalarang

Desi Rossilawati
Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Dinas ESDM Jabar Segel 13 Tambang Ilegal di Citatah Padalarang
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG BARAT - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menutup 13 titik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menyebut tambang-tambang tanpa izin tersebut mayoritas berada di kawasan Citatah, Padalarang. "Sudah ditutup. Jadi 13 penambangan tanpa izin itu kita identifikasi sampai Desember 2024 kemarin," ujar Bambang, Senin (30/6/2025). Penutupan tambang ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengingat operasional tambang tanpa izin kerap mengganggu keamanan, ketertiban, dan berdampak pada lingkungan. "Ini kan mengganggu ketertiban dan keamanan, kemudian itu kan milik negara. Kita berbicara soal tambang ilegal, itu kan yang paling terdampaknya juga lingkungan, karena operasional mereka tidak menggunakan kaidah pertambangan resmi," jelas Bambang. Meski demikian, Bambang mengatakan tambang-tambang yang telah ditutup masih memiliki peluang untuk dioperasikan kembali, asalkan pemiliknya mau mengurus perizinan sesuai aturan. "Kalau berbicara yang terdampak akibat penutupan, kalau dari aspek tata ruang tidak menjadi persoalan, dan dari aspek lingkungan juga diperbolehkan tidak masalah. Kemudian dari aspek sosial masyarakat tidak keberatan, tentunya kita dorong dia (pelaku tambang) untuk mengurus perizinan. Kalau tidak mau yang tutup permanen," tegasnya. Ia menambahkan, Pemprov Jabar juga sedang menata tambang legal agar kegiatan penambangan dilakukan sesuai regulasi dan menjaga keselamatan lingkungan. "Kemudian tambang yang legal juga sedang kita tata. Supaya penambangan yang dilakukan itu benar. Begitu juga dari sisi dokumen, sehingga kita perketat pengawasan dan pembinaan bagi para pemegang IUP supaya bekerja sesuai aturan dan menjaga keselamatan," pungkas Bambang. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.