Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Muhammad Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka

ED
Kamis, 11 November 2021 | 16:36 WIB
Bagikan
Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Muhammad Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," terang Gatot.

Penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.