Diduga Malpraktek, Rumah Sakit Swasta di Kecamatan Gedangan Dipolisikan

ED
Jumat, 4 Maret 2022 | 17:31 WIB
Bagikan
Diduga Malpraktek, Rumah Sakit Swasta di Kecamatan Gedangan Dipolisikan

VISI.NEWS | SIDOARJO - Kepala Desa Semampir, Kabupaten Sidoarjo, Luqman Mualim melaporkan rumah sakit swasta di Kecamatan Gedangan atas dugaan malpraktik. Laporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Luqman melaporkan EY salah seorang dokter spesialis kandungan di rumah sakit tersebut pada Kamis (3/3/2022) menyusul meninggalnya sang cucu atas dugaan lambannya penanganan kedaruratan persalinan.

Dijelaskannya, Rabu (23/2/2022) menantunya yang bernama Salsabila diantar oleh Aditya, suaminya ke rumah sakit. Kemudian pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, perawat memeriksa kondisi menantunya dan juga kandungannya. Pasangan tersebut kaget lantaran saat pemeriksaan, detak jantung bayi sudah tidak ada atau berhenti berdetak.

"Anak menantu saya tak kunjung mendapatkan tindakan operasi cesar oleh dokter yang menangani,” ujar Lukman (4/03/2022).

Saat pasien akan melahirkan, lanjut Luqman, justru ditinggal pergi keluar kota oleh oknum dokter berinisial EY dengan alasan kedukaan karena orang tua meninggal, tanpa mendelegasikan ke dokter yang lain untuk segera menangani pasien yang akan melahirkan.

Lebih lanjut, saat kontraksi hari kedua opname di rumah sakit, menantunya sempat mendapatkan obat penahan kontraksi sebanyak 2 kali melalui rekomendasi oknum dokter yang dilaporkan tersebut.

Kendati sudah diketahui bayi dalam kandungan meninggal dunia, operasi sesar pun baru dilakukan pada hari ketiga opname. Hal itu, menurut Luqman, dilakukan setelah pihaknya melakukan protes pada rumah sakit. Saat itu, kondisi ibu bayi disebut menurun.

Luqman berharap, dengan adanya pelaporan ke polisi, tidak terjadi lagi kasus serupa. Ia pun merasa heran dengan langkah yang diambil EY, sebab sejak awal EY yang menangani menantunya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.