Diciduk Polisi, Satpam RS di Bandung Perkosa Gadis 14 Tahun

ED
Jumat, 4 Februari 2022 | 14:31 WIB
Bagikan
Diciduk Polisi, Satpam RS di Bandung Perkosa Gadis 14 Tahun

VISI.NEWS |BANDUNG - Polrestabes Bandung, Jumat (4/2/22), merilis kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas keamanan salah satu Rumah Sakit (RS) di Bandung berinisial AWS.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, aksi bejad pria berusia 40 tahun tersebut, melakukan pemerkosaan terhadap gadis remaja 14 tahun sebanyak lima kali dalam kurun waktu 3 bulan berturut-turut di tahun 2021.

"AWS memerkosa gadis ABG itu salah satu TKP nya yakni di RS atau tempat pelaku bekerja sebagai security sebanyak 5 kali dari Oktober sampai Desember 2021," katanya.

Peristiwa pemerkosaan itu, lanjut Aswin, ketika korban tengah menunggu orangtuanya yang tengah sakit atau dirawat inap di RS tempat pelaku bekerja, berawal dari perkenalan hingga berujung pemerkosaan.

"Pelaku dan korban ini tidak saling kenal, namun setelah berkenalan kemudian menjalin kasih atau berpacaran hingga akhirnya dibujuk untuk bersetubuh," ujarnya.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah kakak korban mendapati chat tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban, hingga akhirnya menaruh curiga dan berujung dilaporkan terhadap kepolisian.

"Setelah menerima laporan, kemudian unit PPA melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap serta dilakukan penahanan guna menjalani penyidikan," ungkap Aswin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya yaitu, 5 hingga 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.