Dibuang Sepasang Kekasih Karena Malu, Kasus Penemuan Bayi di Sukabumi Terungkap
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 19 Juli 2025 | 06:14 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Bayi perempuan yang ditemukan di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ternyata dibuang oleh sepasang kekasih, RF (19) dan HR (23). bayi itu dibuang sesaat setelah dilahirkan pada Selasa (15/7/2025) dini hari.
KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin mengatakan RF warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi sudah diamankan sedangkan, HR warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, masih menjalani penanganan di RSUD R Syamsudin SH karena belum pulih usai melahirkan.
”Untuk pihak yang laki-laki kita amankan dan sedang dalam proses penanganan, untuk ibunya karena setelah melahirkan masih lemas sekarang ditangani di rumah sakit R Syamsudin SH,” ujar Irfan, Jumat (18/7/2025).
Irfan mengatakan RF dan HR sudah 4 tahun berpacaran dan melakukan hubungan seperti suami istri meskipun tidak memiliki ikatan pernikahan, hubungan itu membuat HR hamil.
Irfan mengatakan kehamilan itu hanya diketahui oleh HR dan pacarnya. Lalu pada Selasa dini hari, HR yang saat itu berada di kamarnya merasa mules dan melahirkan bayi perempuan tanpa dibantu siapapun.
Setelah melahirkan, HR menelepon meminta pacarnya yakni RF datang ke rumahnya. RF pun datang secara sembunyi-sembunyi lalu membawa HR bersama bayi itu keluar melalui jendela rumah.
Pasangan ini kemudian bersepakat untuk membuang bayi tersebut dengan alasan malu sebab melakukan hubungan seperti suami istri diluar pernikahan hingga hamil dan melahirkan.
“Jadi berdua disepakati karena mungkin malu,” Kata Irfan.
Bayi perempuan dibuang di pinggir jalan Cipanengah, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong. Selanjutnya pada Selasa pagi, warga menemukan bayi itu dalam kondisi hidup lengkap dengan ari-ari.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Syamsudin SH. Polisi yang mendapat laporan kejadian itu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan terungkap kalau bayi itu dibuang oleh sepasang kekasih sehingga RF diamankan pada Kamis (17/7/2025).
”Dalam kasus ini kini terapkan dengan Pasal 76B, juncto Pasal 77b juncto pasal 76 c juncto pasal 80 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lima tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut Irfan mengatakan bayi perempuan yang dibuang dalam kondisi sehat dan kini masih berada di RSUD R Syamsudin SH. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!