Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026

Di Saudi, Sembarangan Kirim Emoji Hati via WhatsApp Bisa Dibui

ED
Jumat, 29 April 2022 | 13:47 WIB
Bagikan
Di Saudi, Sembarangan Kirim Emoji Hati via WhatsApp Bisa Dibui
VISI.NEWS | SAUDI - Pengirim emoji hati via WhatsApp di Arab Saudi secara serampangan bisa masuk bui. Kebijakan ini terkait Undang-undang Anti-Pelecehan Seksual di negara tersebut. Pengadilan Arab Saudi bisa menjebloskan ke penjara pengirim emoji hati via WhatsApp kepada pengguna lain tanpa persetujuan karena dianggap melakukan tindakan pelecehan seksual. Anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengatakan mengirim emoji hati merah di Whatsapp sama dengan kejahatan pelecehan. "Beberapa gambar dan ekspresi selama chatting bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan," kata Kutbi, mengutip CNN Indonesia dari Gulf News baru-baru ini. Dia memperingatkan, bagi pengguna aplikasi tak perlu terlibat dalam obrolan dengan pengguna mana pun tanpa persetujuan atau consent mereka. Selain itu, menurutnya, para pengguna aplikasi tak perlu melempar topik yang membuat tak nyaman atau mengganggu, termasuk menggunakan ekspresi atau emoji hati merah. "Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan bahwa setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara atau perantara apa pun termasuk teknologi modern," papar Kutbi. Ia lalu berujar, "Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah." Dia menjelaskan bahwa pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika penerima pesan melaporkan ke kepolisian. Merujuk UU Anti-Pelecehan Seksual di Saudi, jika pengirim emoji itu terbukti bersalah, ia akan dibui selama dua hingga lima tahun dan/atau denda RS100 ribu atau sekitar Rp 380 juta. Jika tindakan itu berulang-ulang, denda bisa mencapai SR300 ribu (Rp1,1 miliar) dan penjara lima tahun. Kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan yang terus mencuat membuat pemerintah Saudi mengesahkan Undang-Undang Anti-Kekerasan pada 2018. Arab Saudi kemudian mengamandemen UU tahun lalu, dengan mengizinkan nama dan hukuman pelanggar aturan dipublikasikan di media. Terlepas dari UU tersebut, beberapa perempuan Saudi mengeluhkan otoritas Kerajaan tak cukup melakukan banyak hal untuk mengakhiri kekerasan ini. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.