Dewan Pers Sepakati Pengaturan Peliputan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
VISI.NEWS | PEKALONGAN - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan-kesepakatan dalam peliputan sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).
"Kamis kemarin kita baru saja membuat kesepakatan-kesepakatan dalam liputan media di Pengadilan Jakarta Selatan bersama pihak pengadilan dan Kapolres Jakarta Selatan," ujarnya saat memberikan keterangan pers kepada peserta Uji Kompetensi Wartawan, di Hotel Grand Dian, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (15/10/2022).
Kesepakatan ini, katanya, perlu dibuat karena kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Melalui pengaturan liputan media yang disepakati diharapkan media dapat melakukan tugasnya dengan baik dan tidak akan merasa terhalang-halangi.
Isi kesepakatan itu, kata Yadi, antara lain media bisa melakukan liputan secara bergiliran. Untuk TV Full diatur Minggu pertama liputan Kompas TV, kemudian Emtek, Metro TV dan yang lainnya secara bergiliran. Demikian juga untuk fotografer yang akan mengambil gambar.
"Sedangkan pengunjung ruang sidang termasuk jurnalis yang melakukan liputan dibatasi hanya 50 orang saja," katanya.
Meski demikian, kata Yadi, pihak PN Jakarta Selatan akan menyediakan tiga unit tv screen agar pengunjung di luar ruang pengadilan termasuk para jurnalis tetap bisa melakukan liputan.
"Bahwa dalam bekerja, para jurnalis harus menjalankan kode etik dan UU Pers. Salah satunya, dalam liputan yang mengandung berita yang tak layak ditonton anak-anak," ungkap Yadi.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan dalam bekerja dilindungi UU Pers selama menjalankan kode etik jurnalistik sebagai panduan pekerjaan dalam peliputan dan penulisan berita.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!