IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Dewan Pers Sepakati Pengaturan Peliputan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

ED
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:34 WIB
Bagikan
Dewan Pers Sepakati Pengaturan Peliputan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

VISI.NEWS | PEKALONGAN - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan-kesepakatan dalam peliputan sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).

"Kamis kemarin kita baru saja membuat kesepakatan-kesepakatan dalam liputan media di Pengadilan Jakarta Selatan bersama pihak pengadilan dan Kapolres Jakarta Selatan," ujarnya saat memberikan keterangan pers kepada peserta Uji Kompetensi Wartawan, di Hotel Grand Dian, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (15/10/2022).

Kesepakatan ini, katanya, perlu dibuat karena kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Melalui pengaturan liputan media yang disepakati diharapkan media dapat melakukan tugasnya dengan baik dan tidak akan merasa terhalang-halangi.

Isi kesepakatan itu, kata Yadi, antara lain media bisa melakukan liputan secara bergiliran. Untuk TV Full diatur Minggu pertama liputan Kompas TV, kemudian Emtek, Metro TV dan yang lainnya secara bergiliran. Demikian juga untuk fotografer yang akan mengambil gambar.

"Sedangkan pengunjung ruang sidang termasuk jurnalis yang melakukan liputan dibatasi hanya 50 orang saja," katanya.

Meski demikian, kata Yadi, pihak PN Jakarta Selatan akan menyediakan tiga unit tv screen agar pengunjung di luar ruang pengadilan termasuk para jurnalis tetap bisa melakukan liputan.

"Bahwa dalam bekerja, para jurnalis harus menjalankan kode etik dan UU Pers. Salah satunya, dalam liputan yang mengandung berita yang tak layak ditonton anak-anak," ungkap Yadi.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan dalam bekerja dilindungi UU Pers selama menjalankan kode etik jurnalistik sebagai panduan pekerjaan dalam peliputan dan penulisan berita.

Pengaturan ini dilakukan, kata Yadi, karena situasi di lapangan yang harus diketahui, lokasi pengadilan sempit dan tidak cukup untuk menampung jurnalist, terutama televisi yang akan live.@asa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.