Desakan Penetapan Bencana Sosial-Ekologis di Sumatera sebagai Bencana Nasional
Di Aceh, bencana ini juga membawa guncangan traumatis bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengalami bencana tsunami dan konflik bersenjata. Kini, mereka kembali menghadapi bencana alam yang menghancurkan rumah-rumah warga dan menyebabkan daerah terisolasi. Keterlambatan bantuan dari pemerintah pusat semakin memperburuk kondisi, seolah-olah tidak ada lagi kepedulian terhadap kemanusiaan di Aceh.
Beberapa kabupaten di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Pidie Jaya, telah menyatakan bahwa mereka tidak mampu mengatasi bencana ini. Terbatasnya anggaran, sumber daya manusia, dan peralatan untuk penanganan bencana membuat mereka kesulitan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya intervensi dari pemerintah pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional guna memobilisasi sumber daya dan mempercepat penanganan bencana.
Dalam kondisi ini, LSJ mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menetapkan bencana sosial-ekologis ini sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini penting agar sumber daya dari pemerintah pusat bisa segera dikerahkan untuk membantu daerah-daerah yang terdampak dan mempercepat pemulihan. Negara juga harus bertindak untuk melindungi masyarakat korban bencana, mengatasi gangguan pada fungsi publik, dan menyelesaikan krisis pangan yang tengah melanda.
Dalam kerangka penanggulangan bencana, LSJ juga mengusulkan sejumlah langkah strategis yang harus segera diambil. Pertama, pemerintah harus segera mengambil langkah tanggap darurat dan rekonstruksi pasca bencana yang berkeadilan sosial dan sesuai dengan standar hak asasi manusia. Kedua, pemaksimalan peran sumber daya dan alokasi anggaran harus dilakukan dengan tepat, termasuk mengalihkan dana dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berisiko tinggi terhadap lingkungan untuk penanggulangan bencana.
LSJ juga mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas industri ekstraktif yang merusak ekosistem di Sumatera dan Aceh, serta fokus pada pemulihan kawasan ekologi yang genting. Kebijakan ini harus berbasis pada ilmu pengetahuan (science-based policy) yang memperhatikan aspek kemanusiaan, ekologis, dan keadilan sosial. Ke depan, pejabat publik perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, menghindari manipulasi, dan memprioritaskan kepentingan masyarakat, bukan hanya proyek-proyek yang merusak lingkungan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!