Desakan Penetapan Bencana Sosial-Ekologis di Sumatera sebagai Bencana Nasional
VISI.NEWS | ACEH - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera—Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat—telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik dalam hal korban jiwa maupun kerusakan materiil. Dalam beberapa hari terakhir, bencana ini telah menelan lebih dari 303 nyawa dan mengakibatkan 279 orang hilang. Kerusakan infrastruktur publik yang parah turut memperburuk keadaan, sehingga memperlambat penanganan bencana dan pemulihan wilayah terdampak. Sebagai tanggapan terhadap situasi ini, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyusun kebijakan yang mendesak pemerintah untuk menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional.
LSJ mengungkapkan bahwa bencana yang terjadi bukan semata-mata akibat cuaca ekstrem, melainkan merupakan bencana sosial-ekologis yang dipicu oleh kegiatan manusia. Menurut mereka, aktivitas industri ekstraktif yang eksesif, seperti deforestasi untuk perkebunan kelapa sawit dan eksploitasi tambang, telah merusak ekosistem dan memperburuk dampak perubahan iklim. Bencana ini, menurut LSJ, merupakan hasil dari kegagalan dalam mengatasi krisis iklim global, yang menyebabkan perubahan cuaca semakin ekstrem dan merugikan masyarakat.
Selain itu, paparan terhadap dampak krisis iklim global diperburuk oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Deforestasi yang terjadi demi kepentingan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan alih fungsi lahan untuk pertambangan, menjadikan daerah-daerah yang terdampak semakin rentan terhadap bencana alam. LSJ juga menyoroti kebijakan penganggaran yang tidak tepat, seperti pengurangan Dana Tak Terduga (DTT) yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana, tetapi malah dialihkan untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Situasi semakin memburuk di daerah-daerah yang terdampak bencana, terutama di Aceh. Krisis pangan yang terjadi akibat terputusnya jalur transportasi mengakibatkan stok pangan menipis, menyebabkan lonjakan harga bahan pokok. Di samping itu, banyak minimarket yang menjadi sasaran penjarahan. Listrik yang padam dan terputusnya jaringan komunikasi turut memperparah keadaan, sehingga penanganan darurat semakin terhambat. LSJ menilai, ini merupakan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk menjaga hak-hak dasar warga negara dalam keadaan darurat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!