DEPTH NEWS | BPK : Retribusi Minisoccer Si Jalak Harupat Tak Ada Payung Hukum
"Jika aturan penggunaan minisoccer belum jelas, maka potensi ketidak sesuaian antara jadwal penggunaan dengan hasil uang sewa, dikhawatirkan akan terus terjadi ketidak sesuaian pendapatan, akibat laporan yang keliru," ujarnya.
Berpotensi penyimpangan
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jabar, Nana Supriatna Hadiwinata kepada VISI.NEWS, mengungkapkan, ketidakadaan regulasi yang mengatur tentang penggunaan mini soccer, disinyalir dapat berpotensi pada penyimpangan pendapatan daerah.
"Lapang latih atau mini soccer itu berdiri dan dikelola oleh pemerintah, sehingga retribusi yang dihasilkannya itu menjadi milik negara, maka jelas ketika tidak memiliki aturan yang memikat, dikhawatirkan terdapat adanya dugaan koruptif," ungkapnya di ruang kerjanya di Komplek Pasir Pogor Kota Bandung.
Sepanjang tahun 2021 saja, kata pria yang biasa disapa Abah Nana ini, tim audit BPK Jabar menemukan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari ketidaksesuaian retribusi yang dihasilkan oleh mini soccer, terlepas kerugian negara itu sudah dikembalikan terhadap kas negara, hal ini patut untuk menjadi perhatian Pemkab Bandung.
"Pada tahun 2021 saja sudah dinyatakan adanya temuan sebesar Rp. 90.400.000 yang diduga berasal dari beberapa venue yang ada di Komplek Si Jalak Harupat, termasuk dari minisoccer, terlepas sudah dikembalikan terhadap kas negara, ini harus disikapi Pemkab Bandung," singkatnya. (bersambung) @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!