DEPTH NEWS | BPK : Retribusi Minisoccer Si Jalak Harupat Tak Ada Payung Hukum
VISI.NEWS | BANDUNG - Kepala Subauditorat Jawa Barat 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Nugroho Heru menegaskan, ketidak sesuaian hasil retribusi yang didapat dari Minisoccer Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, tidak adanya payung hukum (regulasi atau aturan) tetap.
Baca juga
DEPTH NEWS | Bagaimana Cara Sewa Minisoccer Si Jalak Harupat?
DEPTH NEWS | Tendangan Hampa dari Si Jalak Harupat
DEPTH NEWS | BPK Dapat Temuan Rp 90,4 Juta di Si Jalak Harupat
Pasalnya, selama ini pengelolaan lapang latih di Komplek Si Jalak Harupat itu masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan dinilai tidak mengikat secara aturan terhadap penggunaan lapang bersertifikat FIFA tersebut.
"Selama ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung meggunakan Perda No 18 Tahun 2017 untuk menentukan besaran biaya sewa mini soccer, padahal dalam perda itu tidak terdapat aturan yang mengatur minisoccer," tegasnya saat ditemui di kantornya di Jalan Moh Toha No. 164, Astanaanyar, Kota Bandung.
Selama tidak terdapat aturan, lanjut Nugroho, maka pengelolaan mini soccer atau lapang latih itu berpotensi terjadi penyimpangan aturan, untuk itu perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!