DEPTH NEWS | BPK : Retribusi Minisoccer Si Jalak Harupat Tak Ada Payung Hukum
VISI.NEWS | BANDUNG - Kepala Subauditorat Jawa Barat 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Nugroho Heru menegaskan, ketidak sesuaian hasil retribusi yang didapat dari Minisoccer Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, tidak adanya payung hukum (regulasi atau aturan) tetap.
Baca juga
DEPTH NEWS | Bagaimana Cara Sewa Minisoccer Si Jalak Harupat?
DEPTH NEWS | Tendangan Hampa dari Si Jalak Harupat
DEPTH NEWS | BPK Dapat Temuan Rp 90,4 Juta di Si Jalak Harupat
Pasalnya, selama ini pengelolaan lapang latih di Komplek Si Jalak Harupat itu masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan dinilai tidak mengikat secara aturan terhadap penggunaan lapang bersertifikat FIFA tersebut.
"Selama ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung meggunakan Perda No 18 Tahun 2017 untuk menentukan besaran biaya sewa mini soccer, padahal dalam perda itu tidak terdapat aturan yang mengatur minisoccer," tegasnya saat ditemui di kantornya di Jalan Moh Toha No. 164, Astanaanyar, Kota Bandung.
Selama tidak terdapat aturan, lanjut Nugroho, maka pengelolaan mini soccer atau lapang latih itu berpotensi terjadi penyimpangan aturan, untuk itu perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
"Jika aturan penggunaan minisoccer belum jelas, maka potensi ketidak sesuaian antara jadwal penggunaan dengan hasil uang sewa, dikhawatirkan akan terus terjadi ketidak sesuaian pendapatan, akibat laporan yang keliru," ujarnya.
Berpotensi penyimpangan
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jabar, Nana Supriatna Hadiwinata kepada VISI.NEWS, mengungkapkan, ketidakadaan regulasi yang mengatur tentang penggunaan mini soccer, disinyalir dapat berpotensi pada penyimpangan pendapatan daerah.
"Lapang latih atau mini soccer itu berdiri dan dikelola oleh pemerintah, sehingga retribusi yang dihasilkannya itu menjadi milik negara, maka jelas ketika tidak memiliki aturan yang memikat, dikhawatirkan terdapat adanya dugaan koruptif," ungkapnya di ruang kerjanya di Komplek Pasir Pogor Kota Bandung.
Sepanjang tahun 2021 saja, kata pria yang biasa disapa Abah Nana ini, tim audit BPK Jabar menemukan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari ketidaksesuaian retribusi yang dihasilkan oleh mini soccer, terlepas kerugian negara itu sudah dikembalikan terhadap kas negara, hal ini patut untuk menjadi perhatian Pemkab Bandung.
"Pada tahun 2021 saja sudah dinyatakan adanya temuan sebesar Rp. 90.400.000 yang diduga berasal dari beberapa venue yang ada di Komplek Si Jalak Harupat, termasuk dari minisoccer, terlepas sudah dikembalikan terhadap kas negara, ini harus disikapi Pemkab Bandung," singkatnya. (bersambung) @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!