Demi Konten, Pria Nekat Terjun Payung dari Apartemen
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:22 WIB
Ilustrasi./visi.news/iStock.
Kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas terjun payung hanya boleh dilakukan dengan izin dari otoritas terkait dan di lokasi yang telah ditetapkan. Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dilarang dilakukan di tempat umum seperti gedung-gedung di pusat kota maupun jembatan.
Polisi menegaskan, siapa pun yang melakukan terjun payung dari bangunan atau kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi tanpa izin akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!