Demi Konten, Pria Nekat Terjun Payung dari Apartemen

Desi Rossilawati
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:22 WIB
Bagikan
Demi Konten, Pria Nekat Terjun Payung dari Apartemen

Ilustrasi./visi.news/iStock.

Kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas terjun payung hanya boleh dilakukan dengan izin dari otoritas terkait dan di lokasi yang telah ditetapkan. Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dilarang dilakukan di tempat umum seperti gedung-gedung di pusat kota maupun jembatan.

Polisi menegaskan, siapa pun yang melakukan terjun payung dari bangunan atau kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi tanpa izin akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.