Deding Ishak: Kalau MA Mengabulkan Judicial Review UU Kejaksaan, Maka akan Melemahkan Kejagung

ED
Kamis, 1 Juni 2023 | 20:56 WIB
Bagikan
Deding Ishak: Kalau MA Mengabulkan Judicial Review UU Kejaksaan, Maka akan Melemahkan Kejagung

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengungkapkan bahwa kewenangan melakukan penyidikan tentang tindak pidana tertentu diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi bahwa kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.

Berdasarkan UU Kejaksaan yang direvisi oleh DPR dan Presiden pada tahun 2021, sehingga lahir UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Dalam revisi tersebut kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tidak dihapuskan, justru kewenangan kejaksaan diperkuat dengan tambahan kewenangan seperti kewenangan dalam pemulihan aset maupun di bidang intelijen penegakan hukum. Revisi ini didasari bahwa perlu ada penguatan terhadap kewenangan kejaksaan, serta menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia," ujar mantan Anggota Komisi III DPR, Kamis (1/6/2023).

Dengan demikian, katanya, kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Yang perlu dikawal adalah bagaimana kejaksaan dapat bekerja secara profesional, proprorsional dan transparan dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya, " tandas Deding.

Meski berada dan menjadi bagian pemerintah dalam menjalankan tusinya harus tetap mandiri otonom dan independen serta tidak menjadi alat kekuasaan apalagi nenjadi alat partai yang berkuasa, " ungkap Ketua STAI Al Jawami, Bandung ini.

Lebih lanjut dia menilai pengajuan judicial review (materi uji) oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut justru akan meredupkan dan melemahkan pemberantasan korupsi.

"Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya, akan melemahkan Kejagung dalam menjalankan salah satu tugas dan perannya dalam tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.