Deding Ishak: Kalau MA Mengabulkan Judicial Review UU Kejaksaan, Maka akan Melemahkan Kejagung
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 1 Juni 2023 | 20:56 WIB
Mewenangan Kejagung dalam melakukan penyidikan pada tindak pidana korupsi apabila dihapuskan sudah tentu menghilangkan satu wewenangnya dan dapat melemahkan institusinya. "Lagi pula kewenangan penyidikan oleh Kejagung dapat diambil alih oleh KPK dalam kondisi tertentu atau dengan kata lain dalam hal tindak pidana korupsi sejatinya terdapat institusi negara (KPK) yang terdepan," katanya.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!