Deding Ishak: Kalau MA Mengabulkan Judicial Review UU Kejaksaan, Maka akan Melemahkan Kejagung

ED
Kamis, 1 Juni 2023 | 20:56 WIB
Bagikan
Deding Ishak: Kalau MA Mengabulkan Judicial Review UU Kejaksaan, Maka akan Melemahkan Kejagung

Mewenangan Kejagung dalam melakukan penyidikan pada tindak pidana korupsi apabila dihapuskan sudah tentu menghilangkan satu wewenangnya dan dapat melemahkan institusinya. "Lagi pula kewenangan penyidikan oleh Kejagung dapat diambil alih oleh KPK dalam kondisi tertentu atau dengan kata lain dalam hal tindak pidana korupsi sejatinya terdapat institusi negara (KPK) yang terdepan," katanya.@mpa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.