Dedi Mulyadi Tindak Tegas Dana Kompensasi untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan
Pemberian kompensasi ini merupakan bagian dari kebijakan Pemdaprov Jabar selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, yaitu dengan menghentikan sementara operasional angkot, becak, dan delman untuk memperlancar lalu lintas. Kebijakan tersebut terbukti efektif.
Kebijakan tersebut terbukti efektif. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik. Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.
Kebijakan peliburan angkot selama arus mudik juga mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah pedagang di sekitar Jalur Puncak mengaku merasakan langsung perbedaannya.
"Kemarin padat, jadi ada perbedaan. Tahun sekarang lebih lancar. Saya mendukung program meliburkan angkot agar pemudik bisa lebih nyaman," ujar seorang pedagang di sekitar jalur Puncak dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Senin.
Hal senada disampaikan oleh pedagang warung lainnya yang berada di jalur yang sama.
"Perbedaannya jauh dibanding tahun kemarin. Dulu macet sekali, sekarang lebih lancar. Tidak ada kemacetan parah seperti tahun lalu," katanya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!