Dedi Mulyadi: RS Tidak Boleh Tolak Pasien, Akan Ada Sanksi Jika Abaikan Aturan
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 2 Juli 2025 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan melakukan investigasi terkait dugaan keterlambatan pelayanan medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien di RSUD Cibabat, Kota Cimahi. Pernyataan tersebut disampaikannya di Bandara Husein Sastranegara, Rabu (2/7/2025), menanggapi video viral suami korban yang meluapkan kemarahannya di rumah sakit.
“Nanti ya kita investigasi,” kata Dedi singkat.
Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh rumah sakit di Jawa Barat untuk tidak menolak pasien, termasuk mereka yang kesulitan biaya. Menurutnya, pasien tanpa BPJS tetap harus dilayani, dan biaya pengobatan bisa diajukan ke Dinas Kesehatan Provinsi yang telah memiliki anggaran khusus.
"Kalau dia punya BPJS, maka pakai BPJS. Kalau tidak punya BPJS, dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan provinsi. Karena di Dinas Kesehatan provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS," tegasnya.
Instruksi tersebut, kata Dedi, sudah dituangkan dalam surat edaran resmi. Ia menambahkan, apabila rumah sakit terbukti melanggar aturan dan menelantarkan pasien, maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada direktur rumah sakit.
"Jadi kalau benar-benar tidak dilayani, berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat gubernur. Kita akan memberikan sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh video seorang suami yang menangis histeris di RSUD Cibabat sambil menuduh pihak rumah sakit lalai menangani istrinya. Dalam video itu, ia mengaku sudah meminta tindakan penyedotan cairan di perut istrinya, namun tidak segera dilakukan hingga sang istri meninggal.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama RSUD Cibabat Sukwanto Gamalyono menegaskan pihaknya telah menangani pasien sesuai prosedur sejak tiba di IGD pada 27 Juni 2025.
"Pasien langsung mendapatkan pemeriksaan berdasarkan kondisi medisnya. Tidak ada penundaan dalam tindakan,” kata Sukwanto saat memberikan klarifikasi, Selasa (1/7/2025). @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!