Dedi Mulyadi Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengumumkan perpanjangan program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025, menyusul tingginya minat masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa dikenakan denda.
"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam keterangan video yang diterima, Jumat (27/6/2025).
Program ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan membatasi pembayaran tunggakan hanya untuk dua tahun terakhir, yakni tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya. Ketentuan ini juga berlaku untuk iuran Jasa Raharja, yang kini hanya dibayarkan untuk periode dua tahun tersebut, bukan seluruh tahun keterlambatan.
"Hari ini kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," tambah Dedi.
Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menyusun regulasi tegas bagi penunggak pajak yang tetap abai meski sudah diberikan kelonggaran. Ia menegaskan kemungkinan adanya pembatasan mobilitas kendaraan yang tidak patuh.
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang sudah taat membayar pajak dan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!