Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dedi Mulyadi Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Desi Rossilawati
Jumat, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
Bagikan
Dedi Mulyadi Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengumumkan perpanjangan program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025, menyusul tingginya minat masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa dikenakan denda. "Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam keterangan video yang diterima, Jumat (27/6/2025). Program ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan membatasi pembayaran tunggakan hanya untuk dua tahun terakhir, yakni tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya. Ketentuan ini juga berlaku untuk iuran Jasa Raharja, yang kini hanya dibayarkan untuk periode dua tahun tersebut, bukan seluruh tahun keterlambatan. "Hari ini kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," tambah Dedi. Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menyusun regulasi tegas bagi penunggak pajak yang tetap abai meski sudah diberikan kelonggaran. Ia menegaskan kemungkinan adanya pembatasan mobilitas kendaraan yang tidak patuh. Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang sudah taat membayar pajak dan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.