Deddy Corbuzier Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

Desi Rossilawati
Selasa, 18 Maret 2025 | 13:30 WIB
Bagikan
Deddy Corbuzier Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deddy Corbuzier, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga kini, Deddy telah satu bulan menjabat sebagai staf khusus sejak dilantik pada 11 Februari 2025. "Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPNnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (18/3/2025). Budi menyampaikan, mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, batas waktu pelaporan LHKPN bagi pejabat setingkat staf khusus adalah tiga bulan sejak dilantik, sehingga tenggat waktunya jatuh pada 12 Mei 2025. Deddy Corbuzier dilantik sebagai stafsus oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama lima pejabat lainnya. Pengangkatan ini diumumkan melalui unggahan di media sosial Sjafrie, yang menekankan pentingnya peran strategis dalam memperkuat pertahanan nasional. KPK terus mengingatkan seluruh pejabat publik, termasuk para staf khusus, untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.