DARI PONPES KE PONPES | Pondok Pesantren Darussalam Garut
Pondok Pesantren Darussalam telah menyelenggarakan pendidikan dengan sistem Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI) sejak berdirinya hingga sekarang dan akan tetap dipertahankan.
Pengakuan sistem TMI Darussalam di dalam negeri diakui pertama kali oleh Menteri Pendidikan Nasional RI dengan Nomor 25/C/Kep/MN/2005, kemudian diperpanjang pada tahun 2009 oleh Kementerian Agama RI dengan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 00000000000, kemudian pada tahun 2013 diperpanjang kembali dengan Nomor Dj.I/65/2013, hingga pada tahun 2014 terbit Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun 2015.***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!