Danamon Sosialisasi Implementasi Local Currency Settlement untuk Mendukung Aktivitas Perdagangan dengan Mata Uang Lokal
- Sebagai salah satu Appointed Cross-Currency Dealer (ACCD), Danamon memberikan layanan produk dan layanan perbankan terbaik untuk mendukung para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan impor dan ekspor dengan berbagai negara mitra dagang utama Indonesia.
VISI.NEWS | SURABAYA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Bank”) mensponsori dan turut serta dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri dan Sosialisasi Local Currency Settlement” yang diadakan oleh Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur.
Peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 tahun 2022 ini ditujukan untuk Standardisasi Industri dan pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
Sedangkan Local Currency Settlement (LCS) sendiri merupakan penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha, baik itu importir atau eksportir, dengan menggunakan mata uang masing-masing negara melalui bank yang menjadi Appointed Cross-Currency Dealer (ACCD) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia. Berdasarkan data base dari GINSI Jawa Timur pada awal tahun 2023, bahwa sekitar kurang lebih 200 anggota GINSI Jawa Timur sampai saat ini masih menggunakan mata uang US$ dan para pelaku bisnis inilah yang kedepannya berpotensi untuk menggunakan mata uang lokal dalam menjalankan bisnis impor dan ekspor.
Irman Faiz, selaku Ekonom Danamon, turut hadir di dalam kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pandangan terkait peraturan baru ini dari sudut pandang ekonomi makro. Menurutnya, dikeluarkannya peraturan baru ini oleh pemerintah merupakan sebuah langkah yang tepat dalam merespon dinamika dan tren perekonomian global.
“Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai dedolarisasi atau upaya mengganti mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang biasa digunakan dalam transaksi internasional memang sedang meningkat. Hal ini dibuktikan dengan ekspansi peran Cina dan mata uang Cina dalam perdagangan global serta aktivitas perdagangan dengan Indonesia, beberapa negara di ASEAN juga telah melakukan perjanjian yang dituangkan dalam Local Currency Transaction (LCT) yang memungkinkan masyarakat di negara-negara tersebut melakukan transaksi dengan negara mitra dagang dengan menggunakan mata uang lokal. Pemberlakuan LCT ini kedepannya akan sangat mempengaruhi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor dan ekspor,” ujar Irman.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!