Dampak El Nino, Bupati Bandung Berikan Kompensasi Pembayaran Air Minum PDAM Tirta Raharja 30%
VISI.NEWS | SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna, mengintruksikan langsung kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja terkait dampak Fenomena EL NINO yang saat ini mengakibatkan kekeringan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kondisi ini berdampak pula terhadap pelayanan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang disebabkan oleh menurunnya kapasitas produksi air sebesar 30 s.d. 60 % di 3 wilayah Pelayanan, yang pertama Wilayah Pelayanan I Soreang, kedua Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan terkahir Wilayah Pelayanan IV Cimahi.
Selanjutnya, untuk meringankan beban masyarakat khususnya pelanggan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, maka Bupati Dadang yang akrab dipanggil Kang DS itu, mengeluarkan Instruksi kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja bahwa mulai Bulan September 2023, masyarakat pelanggan PDAM yang terdampak dan tidak menerima pelayanan air minum secara optimal, diberikan kompensasi. berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum yang tertuang dalam Instruksi Bupati Bandung No. 4 Tahun 2023.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Raharja A.Teddy S menyampaikan bahwa untuk melaksanakan dan menindaklanjuti Instruksi Bupati yang dimaksud, Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja, dengan No. 900/Kep.119-Perumda/2023. Tertanggal 31 Agustus 2023, tentang kompensasi.
" Kompensasi yang dimaksud berupa bantuan keringanan pembayaran tagihan Air minum yaitu sebesar 30 % mulai dari bulan September 2023 sampai kondisi status Keadaan Darurat Bencana kekeringan dicabut dan berjalan normal kembali," Kata Teddy, dalam keterangannya Selasa (05/09/2023).
Selain itu, Dirinya menyebut untuk lebih membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung juga menjamin bahwa tidak ada Kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Raharja untuk Tahun 2024.
" Yang Ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bandung, paling lambat pada Bulan November 2023, sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!