Dalam Rangka HUT Ke- 384, Pemkab Bandung Berikan Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan PBB P2

Desi Rossilawati
Selasa, 22 April 2025 | 19:55 WIB
Bagikan
Dalam Rangka HUT Ke- 384, Pemkab Bandung Berikan Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan PBB P2
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memberikan insentif berupa penghapusan denda dan diskon pokok tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menyatakan program pemutihan diberikan untuk memeriahkan HUT ke-384 Kabupaten Bandung. Kebijakan ini juga untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Diketahui, masa berlaku mulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025 Melalui Peraturan Bupati Bandung 49/2025 yang mengatur penghapusan denda dan diskon pokok PBB P2 hingga tahun pajak 2024. Wajib pajak yang termasuk dalam buku I dan buku II, diberikan diskon PBB P2 hingga 100 persen, buku I merujuk pada ketetapan pajak yang kurang Rp. 100.000 serta buku II adalah ketetapan pajak Rp. 100.001 sampai Rp. 500.000. Kemudian buku III dan buku IV diberikan diskon sebesar 30 persen. Buku III merujuk pada ketetapan pajak diatas Rp. 500.000 sampai Rp. 2.000.000. Buku IV ketetapan pajak diatas Rp. 2.000.000 sampai Rp. 5.000.000 dan buku V ketetapan pajak diatas Rp. 5.000.000. Selain itu, wajib pajak akan mendapatkan pemutihan denda dan pengurangan pokok pajak ketika melakukan pembayaran PBB P2 ditahun berjalan. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.