Cuti ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Disanksi Belajar 3 Bulan di Kemendagri
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim setelah terbukti melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi. Sanksi yang dijatuhkan berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan, termasuk keharusan hadir minimal sekali dalam seminggu di lingkungan Kemendagri.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Selasa (22/4/2025).
Bima mengatakan, Lucky Hakim akan mengikuti langsung berbagai kegiatan dan paparan dari seluruh direktorat di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, serta Bangda.
Menurut Bima, hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menemukan bahwa Lucky Hakim tidak memahami aturan izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah, meskipun tidak ditemukan indikasi penggunaan APBD dalam perjalanannya.
Bima menegaskan bahwa cuti bersama bukan hak pejabat, melainkan untuk rakyat, karena kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik tanpa henti. Ia pun meminta seluruh kepala daerah menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.
"Apapun tujuannya, kemanapun tujuannya, dan kapanpun pelaksanaannya, wajib. Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka tim inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi," tandasnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!