Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Cuti ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Disanksi Belajar 3 Bulan di Kemendagri

Desi Rossilawati
Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Cuti ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Disanksi Belajar 3 Bulan di Kemendagri
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim setelah terbukti melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi. Sanksi yang dijatuhkan berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan, termasuk keharusan hadir minimal sekali dalam seminggu di lingkungan Kemendagri. "Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Selasa (22/4/2025). Bima mengatakan, Lucky Hakim akan mengikuti langsung berbagai kegiatan dan paparan dari seluruh direktorat di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, serta Bangda. Menurut Bima, hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menemukan bahwa Lucky Hakim tidak memahami aturan izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah, meskipun tidak ditemukan indikasi penggunaan APBD dalam perjalanannya. Bima menegaskan bahwa cuti bersama bukan hak pejabat, melainkan untuk rakyat, karena kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik tanpa henti. Ia pun meminta seluruh kepala daerah menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. "Apapun tujuannya, kemanapun tujuannya, dan kapanpun pelaksanaannya, wajib. Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka tim inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi," tandasnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.