Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026 Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026

Cucu : Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Memperkuat Implementasi RUU TPKS

ED
Selasa, 5 April 2022 | 22:49 WIB
Bagikan
Cucu : Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Memperkuat Implementasi RUU TPKS

VISINEWS | BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Cucu Sugyati mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, No 30 Tahun 2021.

Dimana Permen Dikbudristek tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS), menurutnya, putusan ini menunjukkan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya upaya mengatasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Putusan MA tersebut akan berkontribusi dalam memperkuat implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik," katanya.

Cucu mengungkapkan, putusan MA ini menguatkan akses korban dan menggaris bawahi inklusivitas dengan penekanan pada prinsip keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

"Mencakup penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan, utamanya perempuan dalam memperjuangkan hak-hak atas keadilan dan pemulihan," ungkapnya.

Selain itu, politisi Golkar Jabar ini mengaku mengapresiasi MA yang sudah menerima masukan dari para akademisi, komunitas mahasiswa, lembaga pendamping korban, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

"Dengan adanya putusan MA ini, meminta Kemen Dikbudristek dan Perguruan Tinggi serta seluruh pihak terkait dapat kembali berkonsentrasi untuk mengawal pelaksanaan Permen No. 30 Tahun 2021," pungkasnya. @eko.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.