Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Cindy Monica Pertanyakan Langkah Kemnaker dalam Validasi Pendataan Sistem Elektronik

Desi Rossilawati
Kamis, 11 September 2025 | 14:45 WIB
Bagikan
Cindy Monica Pertanyakan Langkah Kemnaker dalam Validasi Pendataan Sistem Elektronik
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan mempertanyakan langkah Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dalam memastikan pendataan sistem elektronik benar-benar valid. Pendataan tersebut mencakup Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemberi kerja , dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Cindy mengingatkan hal ini lantaran banyaknya PRT yang bekerja secara informal dan sulit terdata per hari ini. Perlindungan tersebut dalam rangka membahas Bab 5 sampai BAB 11 RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). “Kami semua tentu ingin RUU ini tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi juga tentu terimplementasi dengan tegas. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya ke Kemenaker, bagaimana kita bisa memastikan bahwa pendataan PRT, pemberi kerja P3RT dalam sistem elektronik ini benar-benar valid. Mengingat banyaknya PRT yang bekerja secara informal dan sulit terdata per hari ini,” ujar Cindy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) / Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) Baleg DPR RI dengan Kemenaker, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Hal tersebut, menurut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, didasari pada draf RUU PRT yang ada, khususnya dalam Pasal 29 RUU tersebut. Pasal tersebut menugaskan pemerintah pusat dan daerah melalui Kemenaker dan dinas ketenagakerjaan, untuk membina dan mengawasi perlindungan PRT. Pengawasan tersebut mencakup pendataan terintegrasi, sosialisasi, evaluasi, penerbitan izin P3RT dan pemberdayaan RT/RW dalam pencegahan kekerasan dan teknisnya diatur lewat peraturan pemerintah. Dalam kesempatan itu pihaknya juga mempertanyakan langkah atau cara Kemendikdasmen bisa terlibat dalam sistem pengawasan untuk pekerjaan anak. Khususnya lewat pelacakan anak yang putus sekolah, yang sampai hari ini sangat beresiko untuk direkrut menjadi PRT. “Saya juga ingin bertanya, bagaimana Kemendikdasmen dapat berkoordinasi dengan RT/RW setempat dalam deteksi dini kasus anak usia sekolah yang direkrut menjadi PRT,” tanyanya. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.