Tempo memeriksa berita
Liputan 6 SCTV terbaru yang menayangkan hasilreal countPilpres 2024 oleh KPU, tertanggal 5 Maret 2024.
Informasi yang didapatkan berbeda dengan
data yang disajikan dalam video yang beredar.
Berikut
hasil penelusurannya:
Verifikasi Video
Video yang ditampilkan tidak sama dengan tayangan
Liputan6 SCTV di platform Vidio.com pada 5 Maret 2024. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Imin dalam video yang beredar dikatakan mendapatkan 58,77 persen suara. Padahal dalam berita Liputan6 SCTV yang sebenarnya mendapat 24,49 persen.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02
Prabowo-Gibran di video yang beredar disebutkan memperoleh 24,24 persen suara. Padahal dalam berita Liputan6 SCTV yang sebenarnya memperoleh 58,82 persen suara.
Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dalam video yang beredar mengantongi 16,99 persen suara. Padahal dalam berita Liputan6 SCTV yang beredar mengantongi 16,68 persen suara.
Tak ada satu pun angka-angka tersebut yang sama antara di dalam video yang beredar, dan versi berita Liputan6 SCTV yang asli.
KPU RI juga sesungguhnya pernah menampilkan hasilreal count
Pemilu 2024 secara
nasional di websitenya. Namun, kini informasi yang berisi perolehan suara masing-masing calon berupa angka dan grafik itu tak lagi ditampilkan, sebagaimana diberitakan
Tempo.
Data yang ditampilkanwebsite KPU tersebut merupakan hasil dari
aplikasi Sirekap yang merupakan alat
bantu Pemilu yang berfungsi mendokumentasikan Formulir C hasil pencoblosan di TPS.
Kini KPU menyembunyikan data perolehan suara nasional, dan tetap menampilkan Formulir C dari TPS. Mereka beralasan Sirekap sering gagal dalam memindai data sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan polemik dan kecurigaan
masyarakat.
Pakar Kepemiluan
Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan seharusnya KPU tidak menghapus data dan grafik perolehan suara tersebut. Dikatakannya penggunaan Sirekap telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024, yang salah satu tujuannya memberikan transparansi pada masyarakat.
“Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki
kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga
kritik masyarakat. Sehingga, transparansi itu betul-betul berbentuk dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal," kata Titi.