Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Tekankan Pentingnya Pemahaman Muatan Kendaraan

Desi Rossilawati
Sabtu, 27 September 2025 | 15:41 WIB
Bagikan
Cegah Kecelakaan, Kemenhub Tekankan Pentingnya Pemahaman Muatan Kendaraan

VISI.NEWS| JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya pengemudi memahami karakteristik muatan kendaraan yang dibawa sebagai langkah mitigasi risiko kecelakaan serta upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat Kemenhub, Bambang Siswoyo, mengatakan setiap pengemudi wajib mengetahui jenis barang yang diangkut serta dilarang membawa kendaraan melebihi dimensi maupun muatan.

"Jenis barang yang akan dibawa harus diketahui dan dipahami setiap pengemudi dan dimohon untuk tidak membawa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan karena sangat berbahaya," kata Bambang dikutip dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

Bambang menekankan hal itu dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Kompetisi Pengemudi Perusahaan Angkutan Barang Umum yang digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dilakukan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan tersebut bertujuan meningkatkan aspek keselamatan sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan dalam industri angkutan barang di Indonesia.

"Kami menyadari perkembangan industri angkutan barang memiliki peran penting dalam perekonomian tetapi juga ada risiko kecelakaan yang dapat berdampak serius pada operasional perusahaan dalam hal kerugian material dan non material, serta berdampak bagi pengguna jalan lain," ujarnya.

Dikatakan berdasarkan data survei yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama tahun 2024, sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan karena faktor kelelahan dari pengemudi.

Maka dari itu, peningkatan kompetensi pengemudi dan pengaturan terkait jam kerja harus dijalankan sebaik mungkin.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.