Cegah Kebocoran Data, Mendagri Dorong Pemda Bentuk Tim Tanggap Siber
Menurut Tito, pembentukan TTIS telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang ditandatangani pada Jumat (11/7/2025). Pemda diberi tenggat waktu hingga Selasa (30/9/2025) untuk membentuk tim, menyiapkan SDM yang menguasai teknologi informasi, serta mengalokasikan anggaran pendukung. Laporan hasil pembentukan tim akan disampaikan ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Sekjen Kemendagri.
“Sehingga nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” ujar Tito.
Sementara itu, Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menyebut pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam buku '130 Hari Kepemimpinan Presiden Prabowo'. Ia mengingatkan, ada 7.347 aplikasi layanan publik di daerah yang rawan diserang jika tidak memiliki perlindungan memadai.
"Adapun, perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat," tutur Rachmad.
@ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!