Camat Diar Sebut Sejumlah Potensi PAD di Rancaekek Kabupaten Bandung
"Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk memenuhi ketentuan perizinan dan membayar pajak," katanya.
Ditegaskannya, para pelaku usaha yang melakukan kegiatan berusaha itu, baru bisa diketahui perizinannya setelah melakukan pendataan secara menyeluruh di lapangan.
"Itu bisa kelihatan mana yang sudah berizin dan mana yang belum berizin. Jadi saat ini masih dalam tahap proses pendataan perizinan," katanya.
Diar mengatakan, dengan target peningkatan potensi PAD sebesar Rp 19,3 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp 14,7 miliar pada tahun 2024, sehingga dengan adanya kenaikan target PAD Rp 4,6 miliar, masih ada dan sangat memungkin potensi pendapatan pajak itu bisa tercapai.
"Untuk itu, potensi PAD nanti akan kita sinkronkan dengan pihak Bapenda melalui UPTD Pajak sehingga tahun 2025 perolehan PAD sesuai yang ditargetkan serta koordinasi terus dengan pihak Satgas dalam pengendalian dan penertiban perizinan," katanya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!