Calon Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK Maksimal 3 Hari Usai Pengumuman
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 5 Desember 2024 | 16:30 WIB
"KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 157 ayat 10. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!