Cairkan Uang Pakai Rekening Pribadi, Ini Modus Mantan Sekdes di Sukabumi Korupsi Dana Desa
Abduh menegaskan kalau penyalahgunaan DD dan ADD itu dilakukan MA ketika masih menjabat sebagai Sekdes Cikahuripan. Seiring berjalannya proses penyelidikan, MA diberhentikan dari jabatannya itu.
Menurut Abduh, MA ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2024 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar. Selanjutnya, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kembali memanggil MA untuk pemeriksaan tambahan sebagai tersangka lalu dilakukan penahanan.
Pernah Rehabilitasi Psikotropika
Abduh menyatakan kalau MA sempat menjalani rehab obat-obatan psikotropika selama tiga bulan sejak Desember 2023, disaat masih menjabat sebagai sekdes.
Mengenai apakah uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli Narkoba, Abduh menyatakan masih pendalaman.
“Untuk hal tersebut masih pendalaman, dari hasil pemeriksaan dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan, dipakainya untuk kepentingan pribadi seperti kebutuhan sehari-hari. Tapi kalau untuk dibeli mungkin narkoba, belum pengakuan kesana,” katanya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!