Cairkan Uang Pakai Rekening Pribadi, Ini Modus Mantan Sekdes di Sukabumi Korupsi Dana Desa

Desi Rossilawati
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:43 WIB
Bagikan
Cairkan Uang Pakai Rekening Pribadi, Ini Modus Mantan Sekdes di Sukabumi Korupsi Dana Desa

VISI.NEWS | SUKABUMI - MA (31), seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi hanya bisa tertunduk ketika dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Polres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus tersebut, DD bersumber dari APBN dan ADD bersumber dari APBD 2021-2023 yang semestinya dipakai untuk kepentingan masyarakat desa, oleh MA digunakan untuk hal-hal lain. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara adalah Rp 300 juta lebih. Dia pun terancam penjara 20 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.

Adapun modus tersangka dalam kasus ini yaitu dengan cara mengelola keuangan desa, mengelola aplikasi sistem keuangan desa, serta aplikasi sistem informasi non tunai yang kemudian mencairkan DD dan ADD tanpa melibatkan Kaur keuangan desa.

“Tersangka mencairkan dana desa dan alokasi dana desa menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan milik orang lain di luar dari perangkat desa kemudian menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana Apdes yang ditetapkan. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara adalah Rp 349.523.429,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Polres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

Lalu bagaimana kronologis terungkapnya kasus tindak pindana korupsi ini?

“Kasus ini berawal dari pembagian BLT tahap 4 yang tidak disalurkan kepada 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga pada saat itu muncul permasalahan di desa,” kata Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Abduh.

Karena itu dilakukan audit dengan hasil bahwa BLT yang tidak disalurkan itu bukan hanya tahap 4 saja, tapi dengan tahap 3 untuk tahun anggaran 2023.

Dari pemeriksaan audit itu juga terungkap kalau MA menyalahgunakan dana penyertaan BUMDes kemudian dana pembentukan BUMDes serta pengadaan alat kantor. “Jadi total kerugiannya Rp 349.523.429,” kata Abduh.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.