BYD Ajukan Gugatan Atas Penggunaan Merek Denza

Desi Rossilawati
Selasa, 21 Januari 2025 | 23:35 WIB
Bagikan
BYD Ajukan Gugatan Atas Penggunaan Merek Denza
VISI.NEWS | JAKARTA - BYD Company Limited telah mengajukan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia. Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025. Denza, yang merupakan merek mobil premium BYD, dijadwalkan akan meluncurkan MPV listrik Denza D9 pada 22 Januari 2025. Menurut Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, merek dan paten Denza telah didaftarkan secara global sejak 2012. Namun, PT WNA mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 3 Juli 2023 dan memperoleh perlindungan hingga 2033. BYD mengklaim bahwa pendaftaran oleh PT WNA dilakukan dengan itikad tidak baik, mengingat entitas tersebut tidak bergerak di industri otomotif. "Dimana case di Indonesia di-register di tahun 2023 secara sepihak oleh entity yang tidak seharusnya, bahkan tidak dalam industri yang sama," ujar Luther. "Sebagai bentuk menghormati proses hukum di Indonesia dan adalah bentuk hak semua individu/perusahaan dalam menjaga kekayaan intelektualnya dan penting untuk menjaga kenyamanan iklim usaha. Mudah-Mudahan proses berjalan lancar dan hal ini guna mendukung kelancaran industri otomotif nasional ke depannya," lanjut dia. BYD memandang Denza sebagai merek terkenal secara global dan merasa langkah hukum ini penting untuk menjaga kekayaan intelektual serta mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia. Dalam gugatannya, BYD meminta pengadilan untuk membatalkan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA dan menyatakan bahwa merek tersebut merupakan milik sah BYD. BYD mengajukan sepuluh poin petitum, di antaranya meminta pengadilan untuk membatalkan pendaftaran merek Denza oleh PT WNA, menyatakan BYD sebagai pemilik sah merek tersebut, dan memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencabut pendaftaran tersebut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.