Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Ini Tuntutannya

ED
Senin, 20 November 2023 | 18:07 WIB
Bagikan
Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Ini Tuntutannya

VISI.NEWS | BANDUNG - Ratusan pekerja dan buruh pada Senin (20/11/2023) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut pemerintah mencabut UU Omnibuslaw, menaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota serta

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Kusnizar mengungkapkan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan  agar penetapan upah minimum (UMK) tidak menggunakan PP No. 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Yang pertama adalah penetapan upah minimum ini jangan menggunakan formula PP No. 51 tahun 2023, karena tidak berjihak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau pekerja, " ungkapnya.

Ia berharap adanya keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai pengupahan yang mempertimbangkan juga masa kerja buruh atau karyawan. "Upah minimum itu harus benar-benat dijalankan sebagai upah minimum jangan dijadikan upah maksimum," tandasnya.

Ditambahkan oleh Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pharmasi (KEP) SPSI Kabupaten Bandung H. Usep Mulyana untuk setiap rekomendasi yang disampaikan oleh bupati atau wali kota agar direkomendasikan jangan malah dibalikkan lagi ke kabupaten kota.

"Karena selama ini sudah ada kejadian rekomendasi dari daerah dikembalikan lagi ke daerah," ungkapnya.

Para pengunjuk rasa, kata Usep, berharap pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan itu dilakukan secara rutin dan konsisten.

"Ini aspirasi dari kita maka kita harus berjuang dengan sekuat kuatnya untuk memperjuangkan agar sampai berhasil. Dan, kalau hari ini belum di akomodasi maka kita akan datang lagi dengan masa pekerja dan buruh yang lebih besar," ungkapnya.

@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.