Bupati Dadang Supriatna Minta Camat dan Kades Kawal dan Awasi RDTR
Dengan adanya Perbup Nomor 6 dan 7 tentang RDTR ini, Kang DS berharap dapat dilakukan percepatan pertumbuhan investasi yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Perbup RDTR ini sebagai bentuk harmonisasi antara kebutuhan pembangunan atau percepatan pertumbuhan investasi dengan koservasi lingkungan.
"Di mana pembangunan sebagai salah satu perwujudan investasi, tapi pembangunan juga harus tetap memperhatikan aspek lingkungan," jelas Zeis.
Dengan lahirnya RDTR ini, imbuh Zeis, diyakini dapat lebih memudahkan investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!