Bupati Dadang : Sampah Kabupaten Bandung 1.500 Ton per Hari, Penanganannya Diharapkan Kompak
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa (13/12/22).
Sosialisasi itu langsung dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah dan jajaran kepala dinas, para camat, kepala desa juga para kader Bandung Bedas Bersih Sampah dan pihak lainnya.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyatakan, bahwa Pemkab Bandung segera melakukan pelaksanaan yang lebih efektif kedepannya.
"Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, mulai dari para kader bersih sampah, para kepala desa, camat, turut dilibatkan dalam sosialisasi ini, supaya mereka paham dalam pengelolaan sampah, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Termasuk hadir pula dari Satgas Citarum Harum dalam sosialisasi Perda ini," ujar Bupati.
Ditegaskan Bupati Bandung, bahwa persoalan sampah bukan hanya persoalan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung saja, melainkan persoalan semua pihak untuk sama-sama peduli dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bandung.
"Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama, untuk menjaga lingkungan, sesuai dengan visi misi Bandung Bedas, di antaranya bahwa kita harus berwawasan lingkungan," ungkapnya.
Dalam mendukung pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah memberikan bantuan berupa prasarana dan sarana pengelolaan sampah, di antaranya bak sampah, roda sampah, cator untuk pengangkutan sampah dan bantuan lainnya. "Prasaran dan sarana itu kita berikan kepada para kader yang ada di desa masing-masing. Kita berharap, mereka kompak dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
Dadang Supriatna mengungkapkan, bahwa dalam persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dalam satu hari. "Potensi sampah di Kabupaten Bandung itu bisa mencapai 1.500 ton per hari. Persoalan sampah ini merupakan 'PR' bersama yang harus diselesaikan secara optimal, kenapa sosialisasi dilakukan, karena di dalamnya ada upaya penguatan, penegasan, kemudian penyamaan persepsi berdasarkan regulasi yang ada, terkait dengan bagaimana semua pihak itu mampu berbagi peran, berkontribusi positif, dalam ranah kewenangan dan tugas pokok masing-masing," jelas Dadang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!