IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Bupati Dadang : Sampah Kabupaten Bandung 1.500 Ton per Hari, Penanganannya Diharapkan Kompak

ED
Selasa, 13 Desember 2022 | 16:39 WIB
Bagikan
Bupati Dadang : Sampah Kabupaten Bandung 1.500 Ton per Hari, Penanganannya Diharapkan Kompak

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa (13/12/22).

Sosialisasi itu langsung dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah dan jajaran kepala dinas, para camat, kepala desa juga para kader Bandung Bedas Bersih Sampah dan pihak lainnya.

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyatakan, bahwa Pemkab Bandung segera melakukan pelaksanaan yang lebih efektif kedepannya.

"Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, mulai dari para kader bersih sampah, para kepala desa, camat, turut dilibatkan dalam sosialisasi ini, supaya mereka paham dalam pengelolaan sampah, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Termasuk hadir pula dari Satgas Citarum Harum dalam sosialisasi Perda ini," ujar Bupati.

Ditegaskan Bupati Bandung, bahwa persoalan sampah bukan hanya persoalan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung saja, melainkan persoalan semua pihak untuk sama-sama peduli dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bandung.

"Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama, untuk menjaga lingkungan, sesuai dengan visi misi Bandung Bedas, di antaranya bahwa kita harus berwawasan lingkungan," ungkapnya.

Dalam mendukung pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah memberikan bantuan berupa prasarana dan sarana pengelolaan sampah, di antaranya bak sampah, roda sampah, cator untuk pengangkutan sampah dan bantuan lainnya. "Prasaran dan sarana itu kita berikan kepada para kader yang ada di desa masing-masing. Kita berharap, mereka kompak dalam pengelolaan sampah," ujarnya.

Dadang Supriatna mengungkapkan, bahwa dalam persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dalam satu hari. "Potensi sampah di Kabupaten Bandung itu bisa mencapai 1.500 ton per hari. Persoalan sampah ini merupakan 'PR' bersama yang harus diselesaikan secara optimal, kenapa sosialisasi dilakukan, karena di dalamnya ada upaya penguatan, penegasan, kemudian penyamaan persepsi berdasarkan regulasi yang ada, terkait dengan bagaimana semua pihak itu mampu berbagi peran, berkontribusi positif, dalam ranah kewenangan dan tugas pokok masing-masing," jelas Dadang.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kusumah, mencontohkan bagaimana Undang-Undang pengelolaan sampah, sudah memberikan penegasan di pasal 12 bahwa, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya secara berwawasan lingkungan.

"Berikutnya juga ada pembagian peran, antara pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Tentu ini perlu diperkuat dengan pengaturan di tingkat daerah, dan kita juga sudah menyiapkan peraturan bupati untuk memberikan pedoman secara jelas kepada masing-masing individu maupun rumah tangga, berbasis RW, berbasis desa, berbasis kecamatan, berbasis kawasan, berbasis kabupaten/kota untuk pengambilan peran dalam upaya penanganan dan pengurangan sampah," jelasnya.

Hal itu dinilai penting, kata Asep, termasuk pihaknya melibatkan Asosiasi Perumahan, Asosiasi Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran, dan kawasan industri. "Kenapa mereka dilibatkan, karena di kawasan itu menghasilkan sampah domestik dan Undang-Undang memberikan tugas, bahwa pengelolaan kawasan itu wajib membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri. Jadi secara pribadi, secara institusi kita semua akan terlibat secara baik untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sampah yang kita hasilkan," ungkapnya.

Asep mengatakan, buang sampah itu terlihat sederhana, tapi lihat faktanya sampah bisa berakibat banjir. "Sampah bisa berakibat sumber penyakit, sehingga merugikan bagi manusia," tutur Asep.

Menurutnya, sosialisasi Perda itu untuk memperkuat pembinaan, memperkuat fasilitasi, memperkuat pemberdayaan. "Bahwa kita semua sumber sampah. Tapi kita juga bisa menjadi sumber solusi dalam penanganan sampah, ketika mendapatkan informasi dan regulasi yang memadai," tuturnya.

Ia mengatakan, jika melihat sampah yang dihasilkan 1.280 ton per hari di Kabupaten Bandung, dengan rasio setiap orangnya menghasilkan 0,5 kg/hari. "Itu terbagi habis dengan beberapa pendekatan, yaitu berbasis rumah tangga dengan pemanfaatan lubang cerdas organik. Kemudian pemanfaatan bak sampah, karena kita muaranya di industri daur ulang sampah dan lebih dari 300 ton per hari masuk ke situ. Kemudian TPS 3R (reduce reuse recycle), kita punya 155 TPS 3R. Kita juga punya bank sampah lebih dari 500 titik. Jadi sampah tidak hanya dibuang ke TPA, juga direduksi di sumber pengelolaan sampah yang sudah kita kembangkan," jelas Asep.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya turut memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku buang sampah di TPS liar, yaitu dengan cara memberikan edukasi kepada mereka supaya mengelola sampah di rumah tangganya masing-masing.

"Bahkan untuk penanganan sampah liar itu, termasuk di jalan protokol Pak Bupati Bandung sudah menyiapkan 348 kader Bandung Bedas Bersih Sampah yang disebar di semua kecamatan di Kabupaten Bandung. Dengan hadirnya para kader itu, menumbuhkan rasa empati dan simpati dari masyarakat untuk sama-sama peduli dalam pengelolaan sampah," pungkasnya. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.